Definisi EDI Sistem
Category : Cargo , Freight Forwarding , Jasa Customs Clearance
EDI Sistem atau EDI Kepabean
Overview
Dalam rangka memenuhi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang kepabeanan, yaitu pengawasan lalu-lintas barang masuk dan keluar daerah pabean Republik Indonesia serta pemungutan bea masuk atas barang impor berdasarkan undang-undang (Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan) diperlukan suatu sarana yang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan untuk penyederhanaan proses-proses pelayanan dan pemberian fasilitasi serta penerapan sistem pelayanan dokumen yang berbasis teknologi informasi.
Hal tersebut sejalan dengan anjuran dan rekomendasi dari organisasi WTO (Worl Trade Organization) dan WCO (World Customs Organization) dalam hal pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pelayanan kepabeanan.
EDI Kepabeanan adalah penyerahan pemberitahuan pabean oleh mitra kerja pabean serta pemberian keputusan oleh administrasi pabean dengan menggunakan format standar internasional melalui sistem komputer dan sarana komunikasi data.
Manfaat dan Tujuan EDI Kepabeanan
– Pelayanan dokumen pabean lebih mudah dan cepat
– Pengawasan pabean lebih efektif dan efisien
– Peningkatan kelancaran arus barang
– Kemudahan pengumpulan data serta pembentukan sistem informasi dan statistik
– Mengurangi tatap muka (personal contact)
– Meningkatkan citra dan daya saing Indonesia di dunia internasional
Pihak-pihak yang Terlibat EDI Kepabeanan
– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
– Masyarakat usaha (importir, eksportir, PPJK, agen pengangkut, pengusaha TPS/TPB)
– Bank
» Impor (PIB)
Penyampaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB/BC 2.0) oleh importir atau kuasanya kepada KPBC (Kantor Pelayanan Bea & Cukai) dengan menggunakan sistem EDI telah diterapkan di Jakarta sejak tahun 1997.
Dengan menggunakan sistem EDI, importir mengirimkan CUSDEC (Customs Declaration) yaitu dokumen standar UN/EDIFACT yang digunakan sebagai representasi dokumen PIB kepada KPBC. Selanjutnya KPBC akan memberikan CUSRES (Customs Response) yaitu respon-respon berupa keputusan pabean terhadap dokumen PIB yang diterima.
Pihak-pihak yang Terlibat
– KPBC DJBC
– Importir/PPJK
– Bank Devisa Persepsi
Dokumen yang Dipertukarkan
– CUSDEC Customs Declaration yaitu dokumen yang merepresentasikan dokumen PIB dalam format standar UN/EDIFACT.
– CUSRES Customs Response yaitu dokumen yang merepresentasikan dokumen respon dari Bea dan Cukai dalam format standar UN/EDIFACT.
Baca juga artikel mengenai EDI Sistem Kepanedan untuk Ekspor (PEB)