10 Permasalahan Tentang Bill Of Lading

  • 0

10 Permasalahan Tentang Bill Of Lading

Kita akan ,embahas mengenai 10 Permasalahan tentang Bill Of Lading. Apa itu Bill Of LadingBill of lading adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengangkut (carrier) dan atau freight forwarder kepada sipengirim barang (shipper) pada saat mengangkut barang.

Sebelum membahas lebih jauh tentang Permasalahan Tentang Bill Of Lading mari kita ulas dulu tentang Fungsi Bill Of Lading. Ada 3 (tiga) fungi dari Bill of Lading :

  1. Sebagai tanda bukti penerimaan barang oleh pengangkut untuk diangkut,

     yaitu: nama si pengirim tertera dalam kolom shipper.

  1. Kontrak Pengangkutan, antara carrier , shipper dan consignee, dikenal dengan perjanjian unilateral

     Perjanjian pengangkutan hanya ditanda tangani oleh pihak pengangkut saja.

  1. Bukti kepemilikan barang ( orang yang memegang B/L adalah pemilik barang)

    yaitu : nama si penerima barang tertera dalam kolom consignee.

Terdapat 10 (Sepuluh) permasalahan tentang Bill of Lading yang sering muncul, yaitu :

  1. b/l yang sudah diambil shipper/customer hilang dan minta ganti keshipping line
  1. data b/l tidak sama dengan l/c
  2. backdate tanggal b/l
  3. pemalsuan b/l oleh cnee (kasus inbound)
  4. b/l rusak karena suatu hal
  5. b/l sudah release, tapi dibalikin oleh shipper/customer ke shippingline karena ada yang salah
  1. b/l tidak diambil2 oleh shipper
  2. alih tujuan container sedangkan b/l sudah release
  3. data submit ke customs, beda dengan data b/l yang release
  4. split b/l

10 Permasalahan Tentang Bill Of Lading


  • 0

Prosedur Export Barang Di Indonesia

Prosedur Ekspor

Dalam proses ekspor prosedur ekspor dimulai saat eksportir mempersiapkan barang yang akan diekspor dengan dilakukan packaging, stuffing ke kontainer hingga barang siap untuk dikirim. Setelah barang siap dan sudah ada jadwal kapal yang akan mengangkut barang tersebut, eksportir dapat mengajukan dokumen kepabeanan yang dikenal dengan Pemberitahuan Barang Ekspor (PEB) detail tentang export PEB bisa baca di sini. PEB tersebut berisi data barang ekspor diantaranya :

  • Data Eksportir
  • Data penerima barang
  • Data Customs Broker (bila ada)
  • Sarana pengangkut yang akan mengangkut
  • Negara Tujuan
  • Detil barang, seperti jumlah dan jenis barang, dokumen yang menyertai, No kontainer yang dipakai.

Setelah PEB diajukan ke kantor Bea Cukai setempat, akan diberikan persetujuan Ekspor dan barang bisa dikirim ke pelabuhan yang selanjutnya bisa dimuat ke kapal atau sarana pengangkut menuju negara tujuan.

Setiap dokumen PEB diwajibkan untuk membayar pendapatan negara bukan pajak yang dapat dibayarkan di bank atau di kantor bea cukai setempat. Untuk besaran pajak ekspor setiap barang juga berbeda-beda ditentukan dengan keputusan menteri keuangan.

Setiap barang yang akan diekspor mempunyai aturan sendiri-sendiri tergantung akan barangnya. misalnya untuk barang yang berupa kayu, kayu yang diekspor memerlukan dokumen Laporan Surveyor, endorsement dari Badan Revitalisasi Industri Kayu, untuk barang lain yang berupa barang tambang juga ada yang mensyaratkan untuk menggunakan laporan surveyor.

Untuk beberapa barang yang termasuk kategori limbah ada yang menggunakan kuota. Untuk barang berupa beras disyaratkan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan ada ijin dari BULOG. Namun banyak juga ekspor yang tanpa persyaratan atau ijin dari instansi terkait, misalnya ekspor sepeda, plastik, sirup, sepatu, kabel, besi, baja, mainan plastik, dan yang lain.

Pengertian Prosedur Ekspor barang pada umumnya adalah kegiatan mengeluarkan / mengirim barang ke luar negeri, biasanya dalam jumlah besar untuk tujuan perdagangan, dan melibatkan Custom (Bea Cukai) baik di negara asal maupun negara tujuan. Bea Cukai bertugas sebagai pengawas keluar masuknya / lalu lintas barang dalam suatu negara.

Bagaimana dengan prosedur Ekspor atau mekanisme jika Anda akan melakukan ekspor dari Indonesia ke luar negeri ? Berikut langkah-langkah yang biasa dilakukan dalam proses ekspor :

  1. Mencari tahu terlebih dahulu apakah barang yang akan Anda ekspor tersebut termasuk barang yang dilarang untuk di ekspor, diperbolehkan untuk diekspor tetapi dengan pembatasan, atau barang yang bebas diekspor (Menurut undang-undang dan peraturan di Indonesia). Untuk mengetahuinya bisa dilihat di www.insw.go.id
  2. Memastikan juga apakah barang Anda diperbolehkan untuk masuk ke negara tujuan ekspor.
  3. Jika Anda sudah mendapatkan pembeli (buyer), menentukan sistem pembayaran, menentukan quantity dan spek barang, dll, maka selanjutnya Anda mempersiapkan barang yang akan Anda ekspor dan dokumen-dokumennya sesuai kesepakatan dengan buyer.
  4. Melakukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya.
  5. Setelah eksportasi Anda disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor). Jika sudah terbit NPE, maka secara hukum barang Anda sudah dianggap sebagai barang ekspor.
  6. Melakukan stuffing dan mengapalkan barang Anda menggunakan moda transportasi udara (air cargo), laut (sea cargo), atau darat.
  7. Mengasuransikan barang / kargo Anda (jika menggunakan term CIF)
  8. Mengambil pembayaran di Bank (Jika menggunakan LC atau pembayaran di akhir

Ekspor Barang ke luar negeri mempunyai prospek yang cukup menjanjikan khususnya di bidang agrobisnis, Apalagi Prosedur Ekspor cukup mudah. Wilayah indonesia yang kaya dengan alam dan mineral berpotensi untuk menyerap banyak lapangan kerja. Namun alangkah baiknya jika Anda melakukan Ekspor barang yang sudah jadi sehingga nilai ekonomisnya lebih tinggi dibanding bahan mentah.

Astomo Services sebagai perusahaan export import akan membantu Anda dalam melakukan export. Dimana Anda bisa langsung mengamati proses export / import. Silahkan menghubungi customser services kami mengenai tarif jasa customs clearance export. Prose Cepat, Mudah Dan Terpercaya.


  • 0

TPS Dan Karantina Dalam EDI Sistem Export Import

TPS (Tempat Penimbunan Sementara)

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah Gudang tempat penyimpanan sementara barang impor/ekspor sebelum keluar dari kawasan Pabean. Sedangkan TPS yang dimaksud pada sistem ini adalah Tempat Penimbunan Sementara yang dikelola oleh pihak swasta dan berada di luar kawasan Pabean.

Lokasi Gudang yang berada di luar kawasan Pabean secara geografis memiliki letak yang terpisah dari KPBC, untuk itu diperlukan suatu sistem yang dapat menghubungkan Komputer pada Gudang dengan komputer pelayanan di KPBC.
Dengan kelebihan dan fitur yang dimiliki maka sistem EDI (Electronic Data Interchange) digunakan sebagai media untuk memenuhi kebutuhan tersebut di atas. Untuk itu dibangun sistem TPS EDI yang menghubungkan Komputer Pelayanan di KPBC dengan komputer di Gate TPS

Pihak-pihak yang Terlibat
– TPS
– Kantor Pelayanan Bea dan Cukai

Dokumen yang Dipertukarkan
– CUSRES (GATREP & TPSRES)
Customs Response Message yaitu dokumen yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen SPPB/SPJM, laporan realisasi Pengeluaran Barang, dan Laporan Hasil Pemerikasaan Fisik.

Sistem EDI Karantina

Dalam rangka pemeriksaan dokumen, Karantina Pertanian sebagai salah satu komponen CIQ (Customs, Immigration, and Quarantine) sangat berkepentingan untuk memiliki akses ke dalam sistem otomasi dokumen yang telah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga dapat mendukung kecepatan arus barang di pelabuhan, menghindari stagnasi, tanpa mengabaikan kewaspadaan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.

Definisi EDI Karantina
EDI Karantina adalah pertukaran data/dokumen secara elektronik antara pihak pengguna jasa, pihak Karantina Pertanian dan pihak Bea dan Cukai.

Manfaat dan Tujuan
– Memberikan pelayanan tanpa kertas (paperless), tanpa antrian (queueless), dan tanpa biaya tinggi (costless)
– Meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan
– Membantu tersedianya data (informasi) secara baik dan tepat waktu untuk kebutuhan keputusan operasional maupun kebutuhan kebijakan teknis ataupun kebutuhan kebijakan makro
– Meningkatkan citra dan daya saing Indonesia di dunia internasional

Pihak-pihak yang Terlibat
– Balai/Station Karantina
– Masyarakat usaha (importir, eksportir)
– Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC)

Dokumen yang dipertukarkan
Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK)
Merupakan dokumen Permohonan Pemeriksaan kepada Karantina atas komoditas impor/ekspor/domestik yang wajib diperiksa oleh Karantina
Response Karantina
Adalah dokumen respon yang diterbitkan oleh Karantina pertanian ditujukan kepada Importir/Eksportir sebagai response atas dokumen PPK yang diterima.

Itulah Proses dari EDI Sitem dalam Customs Clearance Import Export. Bagi perusahaan Anda yang ingin bekerja salam dengan kami dalam bidang export – import, bisa menghubungi Customer Service kami mengenai penawaran Jasa Import/Export atau mengenai tarif Cusroms Clearance.

TPS Dan Karantina Dalam EDI Sistem

Export Import


Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak dan Jasa Accounting

Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak Dan Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Kurs Rupiah Update

JOIN NOW!

Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak Dan Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Twitter