Category Archives: Amnesti Pajak

  • 0
Jasa Tax Amnesty Periode III 2017

Tax Amnesty Periode III, Ini Yng Harus Dilakukan!

Jakarta – Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah memasuki periode III dengan tarif tebusan sebesar 5%. Periode III ini merupakan periode terakhir dari program pengampunan pajak yang dilakukan oleh pemerintah.

Menurut Pengamat Perpajakan DDTC, Darussalam, untuk dapat menjaring wajib pajak di periode terakhir ini, pemerintah harus melakukan pendekatan yang berbeda dengan pendekatan yang dilakukan terhadap wajib pajak di periode I maupun periode II. Menurutnya, di periode III ini pemerintah sudah harus tegas kepada para wajib pajak.

“Jadi di periode ke III ini, pemerintah harusnya hanya berbicara mengenai penegakan hukum yang akan dipakai untuk wajib pajak yang tidak patuh, atau yang tidak ikut tax amnesty. Jadi wajib pajak yang tidak patuh atau yang tidak ikut tax amnesty, nanti pasca tax amnesty akan dilakukan penegakan hukum secara tegas,” ungkap Darussalam kepada detiFinance di Jakarta, Senin (2/1/2017).

Jasa Tax AmnestyPengampunan Pajak

Pada periode terakhir tax amnesty ini, pemerintah dinilai sudah tidak punya pilihan lain, selain memberikan peringatan sanksi tegas kepada para wajib pajak yang belum ikut tax amnesty. Pemerintah, kata Darussalam, harus kembali memberikan surat imbauan kepada para wajib pajak, seperti yang sebelumnya pernah dilakukan.

“Periode III ini bisa dilakukan imbauan dengan menyurati wajib pajak yang tidak patuh, berdasarkan data dimiliki oleh Direktorat Jendral Pajak, seperti yang dilakukan kemarin. Itu harus fokus dilakukan lagi dan harus secara masif. Karena pemerintah enggak punya pilihan lagi,” kata dia.

“Jadi pemerintah di periode III ini hanya berbicara penegakan sanksi hukum terkait dengan wajib pajak yang tidak patuh yang tidak ikut tax amnesty, jadi itu saja yang harus menjadi fokus pemerintah,” lanjutnya.

Itu perlu dilakukan, sebab di periode pertama pemerintah telah memberikan pendekatan secara halus dan hanya bersifat persuasif. Oleh karenanya, di periode terakhir ini, pemerintah dinilai sudah harus memaksa wajib pajak mengikuti tax amnesty. Terlebih, kata Daruss, hingga saat ini masih banyak jumlah wajib pajak yang belum mengikuti program pengampunan pajak tersebut.

“Karena saya yakin masih banyak wajib pajak yang belum ikut tax amnesty. Jadi sekarang waktunya untuk memaksa mereka mau ikut, bukan hanya sosialisasi saja yang harus dilakukan, tapi pemerintah harus menyatakan bahwa ini periode terakhir, ini kesempatan terakhir, dan bagi wajib pajak yang tidak patuh dan tidak ikut tax amnesty, pasca tax amnesty penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” tuturnya. (mkl/wdl)

 

Berikut kontak kami :

Office : +62 21 71795200
Phone : +62 811 8209 774 (Call Only)
SMS/WA :+62 8111 908 109 (SMS/WA Only)
Email : info@astomoservices.com
BBM : 7DC988DE

Jasa Pengurusan Pajak Amnesty


  • 0

Pengertian Amnesti Pajak

Pengertian Amnesti Pajak

Saat ini di Indonesia telah diberlakukan tax amnesty atau amnesti pajak meskipun sebenarnya amnesti pajak ini pernah diterapkan pada tahun 1984 serta tahun 2004. Namun pada saat itu mengalami kegagalan karena tidak menarik dan penegak hukum tidak memberikan dukungan yang lebih. Setelah diberlakukannya kebijakan tersebut tentu akan memberikan beberapa manfaat yang dapat dirasakan terutama untuk perekonomian Indonesia. Semakin lama tentunya perekonomian Indonesia semakin lebih baik dan lebih makmur. Berikut ini uraian seputar tax amnesty mulai dari pengertian, kebijakan hingga manfaat dari tax amnesty itu sendiri.

Pemerintahan Jokowi akan melakukan reformasi kebijakan dalam perpajakan secara simultan dari tahun ini hingga tahun 2017. Tahun 2015 ini dimulai dengan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), kemudian di tahun selanjutnya revisi RUU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Nah, dalam revisi mengenai UU KUP tahun ini, pemerintah Jokowi akan menambahkan aturan mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak. Lalu, apa sihtax amnesty itu?

Tax amnesty adalah pengampunan pajak dengan menghapus pajak terutang dengan imbalan pembayaran pajak yang tarifnya dikenakan lebih rendah atau tidak dikenakan denda akibat mangkir dari pembayaran pajak. (lebih detail lagi baca juga Tax Amnesty Atau Amnesti Pajak).

Wapres Jusuf Kalla juga menyebut, tax amnesty bukan hal yang baru. Di zaman orde baru, Presiden Soeharto pernah memberlakukan juga.

Pengertian Amnesti Pajak

Pencarian Terkait :


Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak dan Jasa Accounting

Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak Dan Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Kurs Rupiah Update

JOIN NOW!

Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak Dan Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Twitter