
Tax Amnesty Periode III, Ini Yng Harus Dilakukan!
Category : Amnesti Pajak , Biro Jasa pajak , Jasa Konsultan Pajak , Tax Amnesty
Jakarta – Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah memasuki periode III dengan tarif tebusan sebesar 5%. Periode III ini merupakan periode terakhir dari program pengampunan pajak yang dilakukan oleh pemerintah.
Menurut Pengamat Perpajakan DDTC, Darussalam, untuk dapat menjaring wajib pajak di periode terakhir ini, pemerintah harus melakukan pendekatan yang berbeda dengan pendekatan yang dilakukan terhadap wajib pajak di periode I maupun periode II. Menurutnya, di periode III ini pemerintah sudah harus tegas kepada para wajib pajak.
“Jadi di periode ke III ini, pemerintah harusnya hanya berbicara mengenai penegakan hukum yang akan dipakai untuk wajib pajak yang tidak patuh, atau yang tidak ikut tax amnesty. Jadi wajib pajak yang tidak patuh atau yang tidak ikut tax amnesty, nanti pasca tax amnesty akan dilakukan penegakan hukum secara tegas,” ungkap Darussalam kepada detiFinance di Jakarta, Senin (2/1/2017).
Jasa Tax Amnesty – Pengampunan Pajak
Pada periode terakhir tax amnesty ini, pemerintah dinilai sudah tidak punya pilihan lain, selain memberikan peringatan sanksi tegas kepada para wajib pajak yang belum ikut tax amnesty. Pemerintah, kata Darussalam, harus kembali memberikan surat imbauan kepada para wajib pajak, seperti yang sebelumnya pernah dilakukan.
“Periode III ini bisa dilakukan imbauan dengan menyurati wajib pajak yang tidak patuh, berdasarkan data dimiliki oleh Direktorat Jendral Pajak, seperti yang dilakukan kemarin. Itu harus fokus dilakukan lagi dan harus secara masif. Karena pemerintah enggak punya pilihan lagi,” kata dia.
“Jadi pemerintah di periode III ini hanya berbicara penegakan sanksi hukum terkait dengan wajib pajak yang tidak patuh yang tidak ikut tax amnesty, jadi itu saja yang harus menjadi fokus pemerintah,” lanjutnya.
Itu perlu dilakukan, sebab di periode pertama pemerintah telah memberikan pendekatan secara halus dan hanya bersifat persuasif. Oleh karenanya, di periode terakhir ini, pemerintah dinilai sudah harus memaksa wajib pajak mengikuti tax amnesty. Terlebih, kata Daruss, hingga saat ini masih banyak jumlah wajib pajak yang belum mengikuti program pengampunan pajak tersebut.
“Karena saya yakin masih banyak wajib pajak yang belum ikut tax amnesty. Jadi sekarang waktunya untuk memaksa mereka mau ikut, bukan hanya sosialisasi saja yang harus dilakukan, tapi pemerintah harus menyatakan bahwa ini periode terakhir, ini kesempatan terakhir, dan bagi wajib pajak yang tidak patuh dan tidak ikut tax amnesty, pasca tax amnesty penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” tuturnya. (mkl/wdl)
Berikut kontak kami :
Office : +62 21 71795200
Phone : +62 811 8209 774 (Call Only)
SMS/WA :+62 8111 908 109 (SMS/WA Only)
Email : info@astomoservices.com
BBM : 7DC988DE