Category Archives: Jasa Konsultan Pajak

  • 0
Jasa Tax Amnesty Periode III 2017

Tax Amnesty Periode III, Ini Yng Harus Dilakukan!

Jakarta – Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah memasuki periode III dengan tarif tebusan sebesar 5%. Periode III ini merupakan periode terakhir dari program pengampunan pajak yang dilakukan oleh pemerintah.

Menurut Pengamat Perpajakan DDTC, Darussalam, untuk dapat menjaring wajib pajak di periode terakhir ini, pemerintah harus melakukan pendekatan yang berbeda dengan pendekatan yang dilakukan terhadap wajib pajak di periode I maupun periode II. Menurutnya, di periode III ini pemerintah sudah harus tegas kepada para wajib pajak.

“Jadi di periode ke III ini, pemerintah harusnya hanya berbicara mengenai penegakan hukum yang akan dipakai untuk wajib pajak yang tidak patuh, atau yang tidak ikut tax amnesty. Jadi wajib pajak yang tidak patuh atau yang tidak ikut tax amnesty, nanti pasca tax amnesty akan dilakukan penegakan hukum secara tegas,” ungkap Darussalam kepada detiFinance di Jakarta, Senin (2/1/2017).

Jasa Tax AmnestyPengampunan Pajak

Pada periode terakhir tax amnesty ini, pemerintah dinilai sudah tidak punya pilihan lain, selain memberikan peringatan sanksi tegas kepada para wajib pajak yang belum ikut tax amnesty. Pemerintah, kata Darussalam, harus kembali memberikan surat imbauan kepada para wajib pajak, seperti yang sebelumnya pernah dilakukan.

“Periode III ini bisa dilakukan imbauan dengan menyurati wajib pajak yang tidak patuh, berdasarkan data dimiliki oleh Direktorat Jendral Pajak, seperti yang dilakukan kemarin. Itu harus fokus dilakukan lagi dan harus secara masif. Karena pemerintah enggak punya pilihan lagi,” kata dia.

“Jadi pemerintah di periode III ini hanya berbicara penegakan sanksi hukum terkait dengan wajib pajak yang tidak patuh yang tidak ikut tax amnesty, jadi itu saja yang harus menjadi fokus pemerintah,” lanjutnya.

Itu perlu dilakukan, sebab di periode pertama pemerintah telah memberikan pendekatan secara halus dan hanya bersifat persuasif. Oleh karenanya, di periode terakhir ini, pemerintah dinilai sudah harus memaksa wajib pajak mengikuti tax amnesty. Terlebih, kata Daruss, hingga saat ini masih banyak jumlah wajib pajak yang belum mengikuti program pengampunan pajak tersebut.

“Karena saya yakin masih banyak wajib pajak yang belum ikut tax amnesty. Jadi sekarang waktunya untuk memaksa mereka mau ikut, bukan hanya sosialisasi saja yang harus dilakukan, tapi pemerintah harus menyatakan bahwa ini periode terakhir, ini kesempatan terakhir, dan bagi wajib pajak yang tidak patuh dan tidak ikut tax amnesty, pasca tax amnesty penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” tuturnya. (mkl/wdl)

 

Berikut kontak kami :

Office : +62 21 71795200
Phone : +62 811 8209 774 (Call Only)
SMS/WA :+62 8111 908 109 (SMS/WA Only)
Email : info@astomoservices.com
BBM : 7DC988DE

Jasa Pengurusan Pajak Amnesty


  • 0

Pengertian Amnesti Pajak

Pengertian Amnesti Pajak

Saat ini di Indonesia telah diberlakukan tax amnesty atau amnesti pajak meskipun sebenarnya amnesti pajak ini pernah diterapkan pada tahun 1984 serta tahun 2004. Namun pada saat itu mengalami kegagalan karena tidak menarik dan penegak hukum tidak memberikan dukungan yang lebih. Setelah diberlakukannya kebijakan tersebut tentu akan memberikan beberapa manfaat yang dapat dirasakan terutama untuk perekonomian Indonesia. Semakin lama tentunya perekonomian Indonesia semakin lebih baik dan lebih makmur. Berikut ini uraian seputar tax amnesty mulai dari pengertian, kebijakan hingga manfaat dari tax amnesty itu sendiri.

Pemerintahan Jokowi akan melakukan reformasi kebijakan dalam perpajakan secara simultan dari tahun ini hingga tahun 2017. Tahun 2015 ini dimulai dengan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), kemudian di tahun selanjutnya revisi RUU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Nah, dalam revisi mengenai UU KUP tahun ini, pemerintah Jokowi akan menambahkan aturan mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak. Lalu, apa sihtax amnesty itu?

Tax amnesty adalah pengampunan pajak dengan menghapus pajak terutang dengan imbalan pembayaran pajak yang tarifnya dikenakan lebih rendah atau tidak dikenakan denda akibat mangkir dari pembayaran pajak. (lebih detail lagi baca juga Tax Amnesty Atau Amnesti Pajak).

Wapres Jusuf Kalla juga menyebut, tax amnesty bukan hal yang baru. Di zaman orde baru, Presiden Soeharto pernah memberlakukan juga.

Pengertian Amnesti Pajak

Pencarian Terkait :


  • 0

Pengaruh Kurs Valuta Asing

Dalam bidang Pajak dan Akuntansi sudah tidak asing lagi dengan Valuta. Kali ini Astomo Services yang menyediakan jasa konsultan pajak dan jasa akuntansi / accounting services jakarta akan membahas mengenai Perngaruh Kurs Valuta Asing. MAri kita ulas di artikel ini, yang bersumber dari Dwi Martani (Staf pengajar Akuntansi FEUI, anggota tim implementasi IFRS).

PT. Pertamina (Persero) mulai tahun 2012 akan menyajikan laporan keuangan menggunakan US Dolar, tidak lagi menggunakan rupiah. Penggunaan mata uang US Dolar untuk BUMN terbesar yang dimiliki oleh bangsa ini terkadang menimbulkan rasa nasionalisme kita. Namun sebagai perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan bahkan telah menerbitkan surat berharga (global bonds) di pasar modal Singapura, Pertamina tidak dapat menghindar dari kewajiban untuk menerapkan PSAK 10 tentang Pengaruh Perubahan Selisih Kurs yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2012.

PSAK 10 mengatur pengaruh selisih kurs atas transaksi dalam mata uang asing dan penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing.Bagian awal PSAK 10 mengatur tentang mata uang fungsional.Pengaturan mata uang asing sebelum adopsi IFRS diatur dalam 3 PSAK dan 1 ISAK yaitu, PSAK 10: Transaksi dalam Mata Uang Asing, PSAK 11: Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing, PSAK 52: Mata Uang Pelaporan dan ISAK 4: Interprestasi atas Paragraf 20 PSAK 10 tentang Alternatif Pelakuan yang diizinkan atas selisih kurs. Otomotis standard an intepretasi tersebut tidak berlaku lagi.

Standar menyatakan bahwa entitas harus menyajikan dalam laporan keuangan dengan menggunakan mata uang fungsional.Mata uang fungsional adalah mata uang pada lingkungan ekonomi utama dimana entitas beroperasi.Dapat diartikan juga sebagai mata uang utama yang difungsikan dalam kegiatan operasi dan pendanaan perusahaan.Standar memberikan acuan kepada manajemen untuk menentukan mata uang fungsional.Dalam menentukan mata uang fungsional manajemen akan mempertimbangkan indikator utama, bahwa mata uang adalah:

 Mata uang paling mempengaruhi harga jual (seringkali menjadi mata uang dimana harga jual untuk barang dan jasa didenominasikan dan diselesaikan); dan dari dari suatu negara yang kekuatan persaingan dan perundang-undangannya sebagian besar menentukan harga jual dari barang dan jasanya.
 Mata uang yang mempengaruhi biaya tenaga kerja, bahan baku, dan biaya lain dari pengadaan barang atau jasa (biaya didenominasikan dan diselesaikan
Jika berdasarkan indicator utama di atas belum dapat ditentukan mata uang fungsional maka dapat digunakan indikator dalam paragraph 10. Mata uang fungsional adalah mata uang yang banyak digunakan untuk aktivitas pendanaan diperoleh baik melalui penerbitan utang maupun ekuitas dan mata uang yang digunakan untuk menahan penerimaan dari aktivitas operasi (laba ditahan).
Jika ketentuan dalam paragrap 10 belum dapat menjawab mata uang fungsional suatu entitas, maka pertimbangan dalam paragraph 11 berikut yang akan digunakan:
 Apakah kegiatan usaha luar negeri dilaksanakan sebagai suatu perpanjangan dari entitas pelapor atau otonomi yang signifikan.
 Tinggi rendahnya proporsi kegiatan usaha luar negeri.
 Apakah arus kas secara langsung mempengaruhi arus kas entitas pelapor dan apakah arus kas tersebut siap tersedia untuk dikirimkan ke entitas pelapor.
 Apakah arus kas cukup untuk membayar kewajiban instrumen utang yang ada ataupun yang diperkirakan dapat terjadi tanpa adanya dana yang disediakan oleh entitas pelapor.

Dalam penjabaran mata uang asing ke dalam mata uang fungsional, perlakuan akuntansi dibedakan atas pos moneter dan pos non moneter. Pos moneter adalah pos yang memiliki konsekuensi penerimaan atau pengeluaran kas di masa mendatang sesuai dengan jumlah yang dicantumkan dalam mata uang asing tersebut , misal tagihan, liabilitas dan investasi dalam obligasi. Pos selain moneter dikategorikan sebagai pos non moneter.

Perusahaan seringkali melakukan transaksi mata uang asing atau mata uang selain mata uang fungsional.Pada saat pengakuan awal, transaksi mata uang asing harus dicatat dengan menggunakan mata uang fungsional.Jumlah mata uang asing dihitiung dalam mata uang fungsional dengan menggunakan kurs spot pada tanggal transaksi. Pada tanggal pelaporan, pos moneter akan dinyatakan dalam mata uang fungsional dengan menggunakan kurs tanggal neraca. Pos non moneter dicatat dengan menggunakan kurs historis sehingga tidak perlu disesuaikan dengan kurs pada tanggal pelaporan.

Kami sebagai perusahaan Jasa Pajak Dan Accounting Perusahaan siap mengatasi dan membantu permasalah Anda. Untuk arttikel lengkapnya bisa Anda download melalui link berikut.

Download Artikel Pengaruh Kurs Valuta Asing

Butuh Jasa Konsultan Pajak Jakarta? atau butuh Jasa Accounting Services Jakarta? Hubungi Customser Service kami sekarang juga!

Jasa Pajak Dan Akuntansi Perusahaan Jakarta

Call Now!


Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak dan Jasa Accounting

Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak Dan Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Kurs Rupiah Update

JOIN NOW!

Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak Dan Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Twitter