F.A.Q





  • Customs Clearance Export – Import

  • Bagaimana caranya untuk bisa menggunakan jasa Astomo Services untuk jasa clearance?

    Bpk/Ibu dapat menghubungi no telpon yang tertera pada web di 08118209774 atau 021-71795200 untuk telpon kantor atau dapat juga mengirimkan email ke info@astomoservices.com dengan mengutarakan keperluan perusahaan Bpk/Ibu beserta gambaran singkatnya, seperti, komoditi apa yg hendak di ekspor/impor, tujuan negara, kuantitas pengiriman dll.

  • Dokumen apa saja yg saya perlu persiapkan ?

    Dokumen utama yg diperlukan adalah CI (Commercial Invoice), PL (Packing List), dan BL (Bill of Ladding), kami akan membantu dengan persyaratan-persyaratan lainnya. Sebagai bahan referensi, selengkapnya dapat dilihat DISINI

  • Apakah perusahaan saya harus memiliki izin tertentu untuk dapat melakukan ekspor/impor?

    Ya, untuk selengkapnya dapat dilihat disini-2. Kami menyediakan layanan untuk pengurusan izin-izin tersebut dan kami juga tetap menyediakan layanan jika perusahaan anda tidak memiliki izin-izin tersebut.

  • Mengapa Astomo Service tidak mencantumkan tarif layanan untuk proses clearance ?

    Karena biro jasa clearance yg telah berpengalaman tidak akan pernah memberikan harga tarif jasa clearance baik melalui Udara atau Laut, sebab ada banyak faktor yg akan mempengaruhi biaya clearance, baik dari komoditi HS (dapat diliaht di http://eservice.insw.go.id/index.cgi?page=hs-code-information.html) , kuantiti, kepatuhan akan prosedur dokumentasi, kategori komoditi, track record importir, dll. Namun kami dapat memberikan estimasi biaya kepada importir/exportir setelah kami mendapat data-data shipment.

  • Apakah kita harus membayar dimuka untuk proses clearance ?

    mportir wajib untuk membayar pajak impor ke KAS NEGARA melalui bank yang ditunjuk pemerintah sebelum proses clearance dimulai. Untuk biaya clearance, akan kami tagihkan beserta lampiran semua receipt setelah barang sampai ditempat tujuan.


Close