Pengertian Amnesti Pajak

  • 0

Pengertian Amnesti Pajak

Pengertian Amnesti Pajak

Saat ini di Indonesia telah diberlakukan tax amnesty atau amnesti pajak meskipun sebenarnya amnesti pajak ini pernah diterapkan pada tahun 1984 serta tahun 2004. Namun pada saat itu mengalami kegagalan karena tidak menarik dan penegak hukum tidak memberikan dukungan yang lebih. Setelah diberlakukannya kebijakan tersebut tentu akan memberikan beberapa manfaat yang dapat dirasakan terutama untuk perekonomian Indonesia. Semakin lama tentunya perekonomian Indonesia semakin lebih baik dan lebih makmur. Berikut ini uraian seputar tax amnesty mulai dari pengertian, kebijakan hingga manfaat dari tax amnesty itu sendiri.

Pemerintahan Jokowi akan melakukan reformasi kebijakan dalam perpajakan secara simultan dari tahun ini hingga tahun 2017. Tahun 2015 ini dimulai dengan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), kemudian di tahun selanjutnya revisi RUU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Nah, dalam revisi mengenai UU KUP tahun ini, pemerintah Jokowi akan menambahkan aturan mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak. Lalu, apa sihtax amnesty itu?

Tax amnesty adalah pengampunan pajak dengan menghapus pajak terutang dengan imbalan pembayaran pajak yang tarifnya dikenakan lebih rendah atau tidak dikenakan denda akibat mangkir dari pembayaran pajak. (lebih detail lagi baca juga Tax Amnesty Atau Amnesti Pajak).

Wapres Jusuf Kalla juga menyebut, tax amnesty bukan hal yang baru. Di zaman orde baru, Presiden Soeharto pernah memberlakukan juga.

Pengertian Amnesti Pajak

Pencarian Terkait :


Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak dan Jasa Accounting

Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak Dan Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Kurs Rupiah Update

JOIN NOW!

Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak Dan Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Twitter