Jasa Import Kayu & Pengolahan Kayu

  • 0

Jasa Import Kayu & Pengolahan Kayu

Pemerintah Indonesia Siap Impor Kayu Untuk Industri, meskipun Kementerian Perdagangan menyebutkan, aturan sertifikasi kayu impor ini untuk memberikan keseimbangan produksi kayu.

Kami menerima jasa import kayu dan Hasil Industri Pengolahan Kayu. Berikut daftar yang meungkin sesuai kebutuhan Anda :

No Sub Kelompok Hasil Industri
1 Jasa Import Kayu gergajian
2 Jasa Import Meubel kayu
3 Jasa Import Particle Board
4 Jasa Import Hard/Soft Board
5 Jasa Import Kayu lapis (Plywood)
6 Jasa Import Veener
7 Jasa Import Barang-barang dari Kayu lainnya
8 Jasa Import Pepabricated Building of Wood
9 Jasa Import Serbuk Kayu (Wood Flour)
10 Jasa Import Bahan Bangunan dari Serat kayu dan lainnya
11 Jasa Import Gabus dan Barang-barang dari gabus
12 Jasa Import Komponen Furniture
13 Jasa Import Peti, Gelondong- Kabel & Pelet Kayu Tong/Tahang Kayu
14 Jasa Import Barang Kayu untuk keperluan R.T./Dapur
15 Jasa Import Bingkai Kayu untuk Lukisan
16 Jasa Import Patung dan Perhiasan lain dari Kayu
17 Jasa Import Chip Wood (Particles)

BBM : 7DC988DE  whatssapp Atomo Services call  Astomo Services
 7DC988DE  +628111908109 (WA Only) +628118209774 (Call Only)

Jasa Import Kayu Dan Pengolahan Kayu

Mengenai Informasi Tarif Jasa Customs Clearance / harga jasa import barang bisa mengubungi Customser Services kami. Atau mengunjungi kantor kami disini. Mohon membuat schedule terlebih dahulu.


  • 0

Jasa Import Plastik Di Jakarta – Indonesia

Jasa Import Plastik Di Jakarta – Indonesia

Sebagai perusahaan PPJK di Indonesia, Astomo Services memberikan salah satu jasa pelayanan import Plastik & Barang dari Plastik. Kebutuhan plastik domestik yang tinggi membuat impor plastik terus menanjak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), selama Januari hingga Juli 2015, nilai impor plastik dan barang dari plastik mencapai US$ 4,5 miliar, naik 9,7% ketimbang periode yang sama tahun lalu.
Kenaikan impor plastik tertinggi sepanjang tahun ini terjadi pada Juli 2015. Saat itu, impor plastik mencapai US$ 774 juta. Angka ini naik 28,1% dari posisi Juni 2015.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiyono bilang, kenaikan impor plastik dari tahun ke tahun disebabkan potensi pasar plastik domestik begitu besar. Maklum, saat ini, konsumsi plastik di Indonesia baru 10 kg per kapita per tahun, lebih rendah dari negara ASEAN lain yang lebih dari 40 kg per kapita per tahun.

Potensi ini juga didorong oleh pertumbuhan sektor industri makanan dan minuman domestik. Alhasil, produsen plastik asing semakin gencar memasarkan produknya di tanah air. Lantaran belum bisa memenuhi kebutuhan industri plastik domestik, impor bahan baku plastik makin menanjak. Hingga kuartal III (September) tahun ini, nilai impor bahan baku plastik diprediksi mencapai US$ 4,8 miliar atau naik 10% dari periode yang sama tahun lalu yang sebesar US$ 4,3 miliar.
Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan masih terbatasnya kapasitas produksi bahan baku plastik hilir seperti polipropilena dan polipro etilena menyebabkan angka impor sulit ditekan. Pasalnya, kapasitas pengolahan kilang penghasil nafta dan kondesat bahan baku plastik minim.
Imbasnya, impor bahan baku plastik sampai akhir tahun diprediksi bakal membengkak 10% menjadi US$ 6,5 miliar. Tahun lalu sebesar US$ 5,9 miliar. Saat ini, rata-rata kebutuhan polipropilena sebesar 980.000 ton per tahun. Sedangkan pasokan polipropelena dari dalam negeri sekitar 490.000 ton per tahun. Sisa kebutuhan hams diimpor.

Bagi para pengusaha/perusahaan yang membutuhkan jasa import barang khususnya plastik bisa menghubungi Astomo Services. Silahkan menghubungi ke customer service kami untuk informasi tarif import plastik. Berani di adu total invoice.

7DC988DE

whatssapp Atomo Servicescall  Astomo Services

Jasa Import Plastik Di Jakarta – Indonesia


  • 0

Cara Menghitung Pajak Beacukai

CARA MENGHITUNG PAJAK BEA MASUK BEACUKAI

Melakukan import barang dari China atau Luar negeri baik melalui FEDEX, UPS, POS, atau perusahaan jasa import lainnya semoga artikel berikut bisa membantu untuk mengetahui total pengeluaran yang harus dibayar.

Ingat import barang dari luar negeri misal harga asli 600rb sampai disini total bisa mencapai 2 jt. Jadi siap siap. Intinya (harga pokok barang+ongkos kirim/fedex/ups/pos + asuransi + handling fee + bea masuk )

Berikut adalah Perhitungan Bea Masuk Pajak Barang Import dan Tata Cara Pengambilan/pengeluarannya (secara resmi) :

Pengertian :

harga barang = cost (C)

asuransi = insurance (I)

Ongkos kirim = freight (F)

1. Untuk barang impor tidak melalui PJT :

– Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)

– PPN = (CIF + bea masuk) * 10%

– PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau terkena 15% bila tidak punya NPWP)

2. Untuk barang impor melalui PJT or kantor pos

tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya CIF – 50 USD

untuk barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak

– Bea masuk = (CIF-50) * tarif bea masuknya

– PPN = ((CIF-50) + bea masuk) * 10%

– PPh = ((CIF-50) + bea masuk) * 7.5%

contoh : harga barang 223 usd, ongkir 48 usd –> CIF = 223 + 48 = 271, jenis barang = handphone (tarif bea masuk dlm BTBMI = 0%)

– Bea masuk = ( 271 – 50) * 0% = 0

– PPN = ((271-50) + 0) * 10% = 22,1 dolar

– PPh = ((271-50) + 0) * 7,5% = 16.575 dolar

total tagihan = 22,1 + 16.575 = 38.675 dolar * 10.232,75 = Rp. 395.800,- (pembulatan)

NDPBM (kurs 1 usd = 10.232,75 berlaku tgl 13 s.d. 19 juli 2009 –> website http://www.beacukai.go.id/)

untuk yg pengen tahu tentang aturan mengenai pembawaan barang melalui pesawat udara bisa dilihat disini http://www.beacukai.go.id/library/da…28PMK04_08.pdf

Contoh untuk Import masuk amplifier besar bea masuknya sbb:

* untuk BTBMI 9207.90. 00.00 bea masuknya 10%, PPN 10, PPNBM 20% PPh 7,5% or 15%. cara perhitungannya lihat cara perhitungan diatas

kalo punya tracking-no, kita udah bisa pantau sendiri di website pos-indonesia http://www.posindonesia.co.id/

atau kalo lewat usps (di Indonesia nanti jadi EMS) : http://www.usps.com/shipping/trackandconfirm.htm

Buat yg suka kirim2 barang dari Amrik pake usps perhitungan onkirnya bisa dilihat disini : http://ircalc.usps.gov/default.aspx?…ngle&CID=10202

untuk mengetahui persentasi pembeaan itu (kecuali PPh pasal.22) bisa di lihat

“e Service NSW BTBMI” di:

http://www.insw.go.id/inswsite/index.php

atau utk mengerahui tarif bea masuk bisa juga di:

http://www.tarif.depkeu.go.id/Ind/Info/?mode=book

kalo ada yang mau tahu tentang aturan mengenai sertifikat postel terutama untuk pasal 6 nya (perkecualian sertifikat) bisa download disini http://www.postel.go.id/content/ID/r…_no-29-grd.pdf

Tatacara pengeluaran barang di PJT:

1. barang datang dari luar negeri

2. dokumen diperiksa oleh customs

3. bila barang tsb :

a. harga diragukan, maka akan ditetapkan ulang

b. barang diragukan maka diperiksa bersama petugas dari PJT, dan hasilnya dituangkan dalam laporan pemeriksaan

4. dokumen disetujui oleh customs dan ditetapkan pembayarannya

5. barang dikeluarkan dari gudang PJT

6. PJT diberi kesempatan 3 hari setelah barang keluar untuk melunasi pembayaran pajak dan bea masuk

Tata cara pengeluaran barang yg PPKPnya ditetapkan di Kantor Pos Soetta

1. barang datang dari luar negeri

2. barang ditetapkan oleh pihak pos sbg barang ‘held by customs’

3. barang diperiksa oleh customs didampingi oleh petugas pos

3. barang dibungkus ulang oleh petugas pos dan diseal by pos

4. petugas customs menetapkan nilai pabean dan pengenaan bea masuk dan pajaknya untuk barang dengan nilai diatas 50 dolar

5. customs menuangkan hasil perhitungannya ke dalam PPKP

6. Barang beserta PPKP dikirim oleh petugas pos bandara ke tempat pos terdekat dgn penerima

7. Bila barang bebas bea langsung dikirim ke alamat penerima

untuk barang yg terkena bea, petugas pos memberitahukan ke penerima untuk melunasi pungutan yang tercantum dalam PPKP

* bila merasa keberatan dengan penetapan harga oleh petugas customs, maka kita bisa mengajukan keberatan dengan dilampiri dokumen pembelian spt bukti transfer, invoice dari seler, kuitansi pembelian yang dikeluarkan oleh seller yang didalamnya dirinci daftar uraian barang yang dikirim.

Cara Menghitung Pajak Beacukai


Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak dan Jasa Accounting

Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak Dan Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Kurs Rupiah Update

JOIN NOW!

Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak Dan Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Twitter