Jasa Import Plastik Di Jakarta – Indonesia

  • 0

Jasa Import Plastik Di Jakarta – Indonesia

Jasa Import Plastik Di Jakarta – Indonesia

Sebagai perusahaan PPJK di Indonesia, Astomo Services memberikan salah satu jasa pelayanan import Plastik & Barang dari Plastik. Kebutuhan plastik domestik yang tinggi membuat impor plastik terus menanjak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), selama Januari hingga Juli 2015, nilai impor plastik dan barang dari plastik mencapai US$ 4,5 miliar, naik 9,7% ketimbang periode yang sama tahun lalu.
Kenaikan impor plastik tertinggi sepanjang tahun ini terjadi pada Juli 2015. Saat itu, impor plastik mencapai US$ 774 juta. Angka ini naik 28,1% dari posisi Juni 2015.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiyono bilang, kenaikan impor plastik dari tahun ke tahun disebabkan potensi pasar plastik domestik begitu besar. Maklum, saat ini, konsumsi plastik di Indonesia baru 10 kg per kapita per tahun, lebih rendah dari negara ASEAN lain yang lebih dari 40 kg per kapita per tahun.

Potensi ini juga didorong oleh pertumbuhan sektor industri makanan dan minuman domestik. Alhasil, produsen plastik asing semakin gencar memasarkan produknya di tanah air. Lantaran belum bisa memenuhi kebutuhan industri plastik domestik, impor bahan baku plastik makin menanjak. Hingga kuartal III (September) tahun ini, nilai impor bahan baku plastik diprediksi mencapai US$ 4,8 miliar atau naik 10% dari periode yang sama tahun lalu yang sebesar US$ 4,3 miliar.
Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan masih terbatasnya kapasitas produksi bahan baku plastik hilir seperti polipropilena dan polipro etilena menyebabkan angka impor sulit ditekan. Pasalnya, kapasitas pengolahan kilang penghasil nafta dan kondesat bahan baku plastik minim.
Imbasnya, impor bahan baku plastik sampai akhir tahun diprediksi bakal membengkak 10% menjadi US$ 6,5 miliar. Tahun lalu sebesar US$ 5,9 miliar. Saat ini, rata-rata kebutuhan polipropilena sebesar 980.000 ton per tahun. Sedangkan pasokan polipropelena dari dalam negeri sekitar 490.000 ton per tahun. Sisa kebutuhan hams diimpor.

Bagi para pengusaha/perusahaan yang membutuhkan jasa import barang khususnya plastik bisa menghubungi Astomo Services. Silahkan menghubungi ke customer service kami untuk informasi tarif import plastik. Berani di adu total invoice.

7DC988DE

whatssapp Atomo Servicescall  Astomo Services

Jasa Import Plastik Di Jakarta – Indonesia


  • 0

Proses Atau Prosedur Import Barang

Proses Atau Prosedur Import Barang

Prosedur Import

Adapun penjelasan Proses Atau Prosedur Import di Indonesia melalui portal INSW adalah sebagai berikut :

  1. Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.
  2. Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi L/C yang disepakati kedua belah pihak.
  3. Barang–barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
  4. Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb)
  5. Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir
  6. Pembuatan/ pengisian dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses input dan pengiriman PIB nya.
  7. Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
  8. Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP
  9. Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  10. Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  11. Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
  12. Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB
  13. Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
  14. Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP
  15. Jika data benar akan dibuat penjaluran
  16. Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
  17. Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
  18. Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB
  19. Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB

Berikut gambaran tata cara impor barang :

Beberapa hal yang membuat dokumen mendapat Jalur Merah antara lain :

  1. Impor baru
  2. Profil Importir High Risk
  3. Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
  4. Barang Impor Sementara
  5. Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
  6. Ada informasi intelejen/NHI
  7. Terkena sistem acak/random
  8. Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi

 Keterangan : Importir dapat melacak status dokumennya secara realtime melalui portal INSW dengan terlebih dahulu mendaftarkan usernya. Proses mendapatkan user dapat dilihat di portal INSW (www.insw.go.id)

Pelaksanaan impor   akan berhasil jika masing-masing pihak (Importer dan eksporter) dapat memenuhi prosedur & persyaratan yang telah disepakati.  Prosedur & Persyaratan : ketentuan  di negara Importer/ Indonesia ,  dinegara  eksportir /pemasok   serta permintaan dari importer . Transaksi  importasi   dituangkan dalam order sheet atau sales contract.

Untuk Kemudahan Anda kami juga menyediakan Jasa Import atau Jasa Customs Clearance Jakarta, dimana Anda bisa mengawasi proses import (Import Door To Door) dengan proses Cepat, Mudah dan Terpercaya. Silahkan hubungi kami.

Selanjutnya akan kami bahas mengenai Prosedur Export di Indonesia.


  • 0

Tentang RKSP dan Manifest

Artikel kali ini masih menyangkut mengenai EDi Sistem, yang pada sebelumnya sudah kita ulas mengenai pengertian Import PEB dan Alur Dokumen Export PEB. Artikel berikut akan membahas tentang RSKP Dan Manifest beserta Alur Dokumen RSKP Manifest.

RKSP dan Manifest

Penyampaian dokumen Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) / Jadwal Kedatangan sarana Pengangkut (JKSP) / BC 1.0 dan Inward/Outward Manifest (BC 1.1) oleh Pengangkut/Agen Pengangkut kepada KPBC dengan menggunakan sistem EDI.

Dengan menggunakan sistem EDI, perusahaan pengangkut mengirimkan CUSREP (Customs Report Message) yaitu dokumen standar UN/EDIFACT yang digunakan sebagai representasi dokumen RKSP/JKSP dan CUSCAR Customs Cargo Message) yaitu dokumen standar UN/EDIFACT yang digunakan sebagai representasi dokumen Inward/Outward Manifest kepada KPBC. Selanjutnya KPBC akan memberikan CUSRES (Customs Response) yaitu respon-respon berupa keputusan pabean terhadap dokumen RKSP/JKSP dan Inward/Outward Manifest yang diterima.

Pihak-pihak yang Terlibat
– KPBC DJBC
– Agen Pengangkut

Dokumen yang Dipertukarkan
CUSREP Customs Report Message yaitu dokumen yang merepresentasikan dokumen RKSP/JKSP dalam format standar UN/EDIFACT.
CUSCAR Customs Cargo Message yaitu dokumen yang merepresentasikan dokumen Inward/Outward Manifest dalam format standar UN/EDIFACT.
CUSRES Customs Response yaitu dokumen yang merepresentasikan dokumen respon dari Bea dan Cukai dalam format standar UN/EDIFACT.

 


Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak dan Jasa Accounting

Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak Dan Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Kurs Rupiah Update

JOIN NOW!

Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak Dan Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Twitter