Cara Menghitung Pajak Beacukai

  • 0

Cara Menghitung Pajak Beacukai

CARA MENGHITUNG PAJAK BEA MASUK BEACUKAI

Melakukan import barang dari China atau Luar negeri baik melalui FEDEX, UPS, POS, atau perusahaan jasa import lainnya semoga artikel berikut bisa membantu untuk mengetahui total pengeluaran yang harus dibayar.

Ingat import barang dari luar negeri misal harga asli 600rb sampai disini total bisa mencapai 2 jt. Jadi siap siap. Intinya (harga pokok barang+ongkos kirim/fedex/ups/pos + asuransi + handling fee + bea masuk )

Berikut adalah Perhitungan Bea Masuk Pajak Barang Import dan Tata Cara Pengambilan/pengeluarannya (secara resmi) :

Pengertian :

harga barang = cost (C)

asuransi = insurance (I)

Ongkos kirim = freight (F)

1. Untuk barang impor tidak melalui PJT :

– Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)

– PPN = (CIF + bea masuk) * 10%

– PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau terkena 15% bila tidak punya NPWP)

2. Untuk barang impor melalui PJT or kantor pos

tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya CIF – 50 USD

untuk barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak

– Bea masuk = (CIF-50) * tarif bea masuknya

– PPN = ((CIF-50) + bea masuk) * 10%

– PPh = ((CIF-50) + bea masuk) * 7.5%

contoh : harga barang 223 usd, ongkir 48 usd –> CIF = 223 + 48 = 271, jenis barang = handphone (tarif bea masuk dlm BTBMI = 0%)

– Bea masuk = ( 271 – 50) * 0% = 0

– PPN = ((271-50) + 0) * 10% = 22,1 dolar

– PPh = ((271-50) + 0) * 7,5% = 16.575 dolar

total tagihan = 22,1 + 16.575 = 38.675 dolar * 10.232,75 = Rp. 395.800,- (pembulatan)

NDPBM (kurs 1 usd = 10.232,75 berlaku tgl 13 s.d. 19 juli 2009 –> website http://www.beacukai.go.id/)

untuk yg pengen tahu tentang aturan mengenai pembawaan barang melalui pesawat udara bisa dilihat disini http://www.beacukai.go.id/library/da…28PMK04_08.pdf

Contoh untuk Import masuk amplifier besar bea masuknya sbb:

* untuk BTBMI 9207.90. 00.00 bea masuknya 10%, PPN 10, PPNBM 20% PPh 7,5% or 15%. cara perhitungannya lihat cara perhitungan diatas

kalo punya tracking-no, kita udah bisa pantau sendiri di website pos-indonesia http://www.posindonesia.co.id/

atau kalo lewat usps (di Indonesia nanti jadi EMS) : http://www.usps.com/shipping/trackandconfirm.htm

Buat yg suka kirim2 barang dari Amrik pake usps perhitungan onkirnya bisa dilihat disini : http://ircalc.usps.gov/default.aspx?…ngle&CID=10202

untuk mengetahui persentasi pembeaan itu (kecuali PPh pasal.22) bisa di lihat

“e Service NSW BTBMI” di:

http://www.insw.go.id/inswsite/index.php

atau utk mengerahui tarif bea masuk bisa juga di:

http://www.tarif.depkeu.go.id/Ind/Info/?mode=book

kalo ada yang mau tahu tentang aturan mengenai sertifikat postel terutama untuk pasal 6 nya (perkecualian sertifikat) bisa download disini http://www.postel.go.id/content/ID/r…_no-29-grd.pdf

Tatacara pengeluaran barang di PJT:

1. barang datang dari luar negeri

2. dokumen diperiksa oleh customs

3. bila barang tsb :

a. harga diragukan, maka akan ditetapkan ulang

b. barang diragukan maka diperiksa bersama petugas dari PJT, dan hasilnya dituangkan dalam laporan pemeriksaan

4. dokumen disetujui oleh customs dan ditetapkan pembayarannya

5. barang dikeluarkan dari gudang PJT

6. PJT diberi kesempatan 3 hari setelah barang keluar untuk melunasi pembayaran pajak dan bea masuk

Tata cara pengeluaran barang yg PPKPnya ditetapkan di Kantor Pos Soetta

1. barang datang dari luar negeri

2. barang ditetapkan oleh pihak pos sbg barang ‘held by customs’

3. barang diperiksa oleh customs didampingi oleh petugas pos

3. barang dibungkus ulang oleh petugas pos dan diseal by pos

4. petugas customs menetapkan nilai pabean dan pengenaan bea masuk dan pajaknya untuk barang dengan nilai diatas 50 dolar

5. customs menuangkan hasil perhitungannya ke dalam PPKP

6. Barang beserta PPKP dikirim oleh petugas pos bandara ke tempat pos terdekat dgn penerima

7. Bila barang bebas bea langsung dikirim ke alamat penerima

untuk barang yg terkena bea, petugas pos memberitahukan ke penerima untuk melunasi pungutan yang tercantum dalam PPKP

* bila merasa keberatan dengan penetapan harga oleh petugas customs, maka kita bisa mengajukan keberatan dengan dilampiri dokumen pembelian spt bukti transfer, invoice dari seler, kuitansi pembelian yang dikeluarkan oleh seller yang didalamnya dirinci daftar uraian barang yang dikirim.

Cara Menghitung Pajak Beacukai


  • 8

Jasa Import Barang Di Jakarta

Jasa Import Barang Di Jakarta

Sebagai perusahaan customs clearance profesional Indonesia, Astomo Services memberikan pelayanan IMPORT BARANG dengan tenaga yang sudah berpengalaman dibidangnya. Melayani proses IMPORT BARANG baik UNDERNAME Door To Door maupun impor barang Borongan.

Jasa Impor barang yang kami berikan baik itu pengiriman barang laut maupun udara Dan juga pengiriman barang jalur darat. Indonesia adalah negara maritim, pengiriman barang via lau Dan udara sudah menjadi pekerjaan kami.

Jasa Kirim Mobil Dan Motor

Jasa Kirim Mobil Dan Motor

Pengiriman barang/cargo di PELABUHAN TANJUNG PRIOK adalah satu layanan kami, dan yang meng-IMPOR barang dari luar negeri bisa mempercayakan kepada kami. Anda bisa langsung memantau proses customs clearance pelayanan IMPOR barang UNDERNAME.

Pelayanan JASA IMPOR barang BANDARA Soekarno Hatta di Jakarta Bagi Anda yang meng-IMPOR barang electronic dalam jumlah yang tidak banyak juga bisa kami tangani. Dengan proses yang Cepat, Mudah Dan dapat Dipercaya.

Layanan Import Barang di Jakarta dengan harga JASA IMPORT BARANG yang repatif terjangkau, kami boleh Murah tapi bukan murahan. Bagi Anda yang siap adu harga final invoice dari customs clearance bisa langsung MENGHUBUNGI kami melalui menu kontak kami.

Terimakasih, selamat bergabung!!

Astomo ServicesJasa Import Barang Di Jakarta


  • 0

10 Permasalahan Tentang Bill Of Lading

Kita akan ,embahas mengenai 10 Permasalahan tentang Bill Of Lading. Apa itu Bill Of LadingBill of lading adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengangkut (carrier) dan atau freight forwarder kepada sipengirim barang (shipper) pada saat mengangkut barang.

Sebelum membahas lebih jauh tentang Permasalahan Tentang Bill Of Lading mari kita ulas dulu tentang Fungsi Bill Of Lading. Ada 3 (tiga) fungi dari Bill of Lading :

  1. Sebagai tanda bukti penerimaan barang oleh pengangkut untuk diangkut,

     yaitu: nama si pengirim tertera dalam kolom shipper.

  1. Kontrak Pengangkutan, antara carrier , shipper dan consignee, dikenal dengan perjanjian unilateral

     Perjanjian pengangkutan hanya ditanda tangani oleh pihak pengangkut saja.

  1. Bukti kepemilikan barang ( orang yang memegang B/L adalah pemilik barang)

    yaitu : nama si penerima barang tertera dalam kolom consignee.

Terdapat 10 (Sepuluh) permasalahan tentang Bill of Lading yang sering muncul, yaitu :

  1. b/l yang sudah diambil shipper/customer hilang dan minta ganti keshipping line
  1. data b/l tidak sama dengan l/c
  2. backdate tanggal b/l
  3. pemalsuan b/l oleh cnee (kasus inbound)
  4. b/l rusak karena suatu hal
  5. b/l sudah release, tapi dibalikin oleh shipper/customer ke shippingline karena ada yang salah
  1. b/l tidak diambil2 oleh shipper
  2. alih tujuan container sedangkan b/l sudah release
  3. data submit ke customs, beda dengan data b/l yang release
  4. split b/l

10 Permasalahan Tentang Bill Of Lading


Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak dan Jasa Accounting

Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak Dan Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Kurs Rupiah Update

JOIN NOW!

Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak Dan Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Twitter