Tax Amnesty Periode III, Ini Yng Harus Dilakukan!

  • 0
Jasa Tax Amnesty Periode III 2017

Tax Amnesty Periode III, Ini Yng Harus Dilakukan!

Jakarta – Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah memasuki periode III dengan tarif tebusan sebesar 5%. Periode III ini merupakan periode terakhir dari program pengampunan pajak yang dilakukan oleh pemerintah.

Menurut Pengamat Perpajakan DDTC, Darussalam, untuk dapat menjaring wajib pajak di periode terakhir ini, pemerintah harus melakukan pendekatan yang berbeda dengan pendekatan yang dilakukan terhadap wajib pajak di periode I maupun periode II. Menurutnya, di periode III ini pemerintah sudah harus tegas kepada para wajib pajak.

“Jadi di periode ke III ini, pemerintah harusnya hanya berbicara mengenai penegakan hukum yang akan dipakai untuk wajib pajak yang tidak patuh, atau yang tidak ikut tax amnesty. Jadi wajib pajak yang tidak patuh atau yang tidak ikut tax amnesty, nanti pasca tax amnesty akan dilakukan penegakan hukum secara tegas,” ungkap Darussalam kepada detiFinance di Jakarta, Senin (2/1/2017).

Jasa Tax AmnestyPengampunan Pajak

Pada periode terakhir tax amnesty ini, pemerintah dinilai sudah tidak punya pilihan lain, selain memberikan peringatan sanksi tegas kepada para wajib pajak yang belum ikut tax amnesty. Pemerintah, kata Darussalam, harus kembali memberikan surat imbauan kepada para wajib pajak, seperti yang sebelumnya pernah dilakukan.

“Periode III ini bisa dilakukan imbauan dengan menyurati wajib pajak yang tidak patuh, berdasarkan data dimiliki oleh Direktorat Jendral Pajak, seperti yang dilakukan kemarin. Itu harus fokus dilakukan lagi dan harus secara masif. Karena pemerintah enggak punya pilihan lagi,” kata dia.

“Jadi pemerintah di periode III ini hanya berbicara penegakan sanksi hukum terkait dengan wajib pajak yang tidak patuh yang tidak ikut tax amnesty, jadi itu saja yang harus menjadi fokus pemerintah,” lanjutnya.

Itu perlu dilakukan, sebab di periode pertama pemerintah telah memberikan pendekatan secara halus dan hanya bersifat persuasif. Oleh karenanya, di periode terakhir ini, pemerintah dinilai sudah harus memaksa wajib pajak mengikuti tax amnesty. Terlebih, kata Daruss, hingga saat ini masih banyak jumlah wajib pajak yang belum mengikuti program pengampunan pajak tersebut.

“Karena saya yakin masih banyak wajib pajak yang belum ikut tax amnesty. Jadi sekarang waktunya untuk memaksa mereka mau ikut, bukan hanya sosialisasi saja yang harus dilakukan, tapi pemerintah harus menyatakan bahwa ini periode terakhir, ini kesempatan terakhir, dan bagi wajib pajak yang tidak patuh dan tidak ikut tax amnesty, pasca tax amnesty penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” tuturnya. (mkl/wdl)

 

Berikut kontak kami :

Office : +62 21 71795200
Phone : +62 811 8209 774 (Call Only)
SMS/WA :+62 8111 908 109 (SMS/WA Only)
Email : info@astomoservices.com
BBM : 7DC988DE

Jasa Pengurusan Pajak Amnesty


  • 0

Ada Suami Istri Cerai, Gara-gara Tax Amnesti Pajak

Tax Amnesty Pajak 2016, Jakarta – Program pengampunan pajak atau tax amnesty cukup sukses. Ratusan wajib pajak ikut serta dalam program tersebut. Uang tebusan yang berhasil terkumpul pun mencapai Rp 90 triliun. Di balik kesuksesan program tersebut, terdapat cerita-cerita unik.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyatakan, pelaksanaan program pengampunan pajak telah memakan korban. Selama pelaksanaan periode I program ini, ada peserta tax amnesty yang bercerai. Penyebabnya adalah kewajiban untuk melaporkan seluruh harta yang dimiliki.

“Amnesti pajak ini sudah makan korban juga. Ada beberapa perceraian antara suami dan istri,” ujar dia di Kantor DPP HIPMI, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Menurut Ken, banyak istri dari peserta tax amnesty yang meminta data harta yang dilaporkan oleh suaminya dalam program ini. Namun, Ken menolak karena harta yang dilaporkan bersifat rahasia.

“Istrinya telepon saya, Pak boleh tidak saya minta data amnesti suami saya. Kenapa dia lapor harta banyak, rumah banyak. Yang dilapor ke saya rumah cuma satu. Tidak bisa, Bu, ini data rahasia. Kata dia, ternyata suami saya banyak simpanannya. Habis itu cerai, ini korban tax amnesty,” kata dia.

Selain itu, ucap Ken, pada hari-hari terakhir periode I tax amnesty, banyak asosiasi himpunan wanita yang ikut pengampunan pajak. Rupanya para wanita ini hanya ingin mengetahui jumlah harta yang dilaporkan suaminya.

“Makanya pas hari-hari terakhir kemarin paling banyak itu dari asosiasi himpunan wanita. Ternyata mereka mau tahu saja harta suaminya berapa. Itu terbukti dari nominal dari bea meterai saya itu naik, ternyata banyak kawin itu cerai. Kan, kalau cerai pakai materai,” tandas Ken sambil bercanda. (Dny/Gdn)

Sumber : Liputan6.com


  • 0
Jasa Pengurusan Pajak Amnesti

Jasa Pengurusan Pajak Amnesty

Jasa Pengurusan Pajak Amnesty

PT. Astomo Sekawan PratamaAstomo Service adalah perusahaan jasa tax amnesty yang berada di Jakarta. Saat ini sudah tidak asing bagi para pengusaha maupun UMKM mengenai pajak amnesti atau pajak pengampunan.

Saat ini di Indonesia telah diberlakukan tax amnesty atau amnesti pajak meskipun sebenarnya amnesti pajak ini pernah diterapkan pada tahun 1984 serta tahun 2004. Namun pada saat itu mengalami kegagalan karena tidak menarik dan penegak hukum tidak memberikan dukungan yang lebih. Setelah diberlakukannya kebijakan tersebut tentu akan memberikan beberapa manfaat yang dapat dirasakan terutama untuk perekonomian Indonesia. Semakin lama tentunya perekonomian Indonesia semakin lebih baik dan lebih makmur. Berikut ini uraian seputar tax amnesty mulai dari pengertian, kebijakan hingga manfaat dari tax amnesty itu sendiri.

Sebagian besar dari Anda pasti beranggapan terlalu ribet dalam mengurus pajak amnesti, atau bahkan tidak cukup waktu untuk mengurus pajak pengampunan. Namun, Anda wajib untuk membayar pajak. Karena warga negara Indonesia yang baik adalah taat pada peraturan negara, salah satunya Pajak Amnesti.

Jangan risaukan tentang proses Tax Amnesty, Anda cukup menghubungi customer service maka kami akan menguruskan pajak amnesti Anda dan Anda bisa fokus terhadap bisnis Anda. Berapa tarif pengurusan pajak amnesty?? Silahkan hubungi kami elalui call center yang tertera di bagian atas website kami atau melalui menu kontak kami.

Berikut kontak kami :

Office : +62 21 71795200
Phone : +62 811 8209 774 (Call Only)
SMS/WA :+62 8111 908 109 (SMS/WA Only)
Email : info@astomoservices.com
BBM : 7DC988DE

Jasa Pengurusan Pajak Amnesty

 

Pencarian Terkait : 


Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak dan Jasa Accounting

Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak Dan Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Kurs Rupiah Update

JOIN NOW!

Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak Dan Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Twitter