Ada Suami Istri Cerai, Gara-gara Tax Amnesti Pajak

  • 0

Ada Suami Istri Cerai, Gara-gara Tax Amnesti Pajak

Tax Amnesty Pajak 2016, Jakarta – Program pengampunan pajak atau tax amnesty cukup sukses. Ratusan wajib pajak ikut serta dalam program tersebut. Uang tebusan yang berhasil terkumpul pun mencapai Rp 90 triliun. Di balik kesuksesan program tersebut, terdapat cerita-cerita unik.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyatakan, pelaksanaan program pengampunan pajak telah memakan korban. Selama pelaksanaan periode I program ini, ada peserta tax amnesty yang bercerai. Penyebabnya adalah kewajiban untuk melaporkan seluruh harta yang dimiliki.

“Amnesti pajak ini sudah makan korban juga. Ada beberapa perceraian antara suami dan istri,” ujar dia di Kantor DPP HIPMI, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Menurut Ken, banyak istri dari peserta tax amnesty yang meminta data harta yang dilaporkan oleh suaminya dalam program ini. Namun, Ken menolak karena harta yang dilaporkan bersifat rahasia.

“Istrinya telepon saya, Pak boleh tidak saya minta data amnesti suami saya. Kenapa dia lapor harta banyak, rumah banyak. Yang dilapor ke saya rumah cuma satu. Tidak bisa, Bu, ini data rahasia. Kata dia, ternyata suami saya banyak simpanannya. Habis itu cerai, ini korban tax amnesty,” kata dia.

Selain itu, ucap Ken, pada hari-hari terakhir periode I tax amnesty, banyak asosiasi himpunan wanita yang ikut pengampunan pajak. Rupanya para wanita ini hanya ingin mengetahui jumlah harta yang dilaporkan suaminya.

“Makanya pas hari-hari terakhir kemarin paling banyak itu dari asosiasi himpunan wanita. Ternyata mereka mau tahu saja harta suaminya berapa. Itu terbukti dari nominal dari bea meterai saya itu naik, ternyata banyak kawin itu cerai. Kan, kalau cerai pakai materai,” tandas Ken sambil bercanda. (Dny/Gdn)

Sumber : Liputan6.com


  • 0

Kenapa Perlu Ikut Amnesty Pajak?

Kenapa Perlu Ikut Amnesty Pajak?

Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah akan melakukan reformasi kebijakan dalam perpajakan secara simultan dari tahun ini hingga tahun 2017. Tahun ini dimulai dengan revisi Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty (RUU Tax Amnesty) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), kemudian di tahun-tahun berikutnya akan dilanjutkan dengan RUU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam revisi mengenai UU KUP tahun ini, pemerintah akan menambahkan aturan mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak. Lalu, apakah tax amnesty itu ? Baca selengkapanya mengenai pengertian tax amnesty.

Nah, kenapa perlu ikut tax amnesti atau amnesti pajak? Ini dia keuntungan tax amnesty pajak atau amnesti pajak :

  1. Penghapusan pajak yang seharusnya terutang
  2. Wajib Pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan.
  3. Tidak akan dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
  4. Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
  5. Jaminan rahasia data pengampunan pajak, yang nantinya tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apa pun.
  6. Pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan.

Nah itu tadi 6 keuntungan mengikuti Amnesty Pajak. Lalu berapakah biaya atau tarif tax amnesty / amnesti pajak???

Baca selengkapanya di : Tarif Amnesty Pajak.

Kenapa Perlu Ikut Amnesty Pajak?

Pencarian Terkait : 


  • 0
Jasa Pengurusan Pajak Amnesti

Jasa Pengurusan Pajak Amnesty

Jasa Pengurusan Pajak Amnesty

PT. Astomo Sekawan PratamaAstomo Service adalah perusahaan jasa tax amnesty yang berada di Jakarta. Saat ini sudah tidak asing bagi para pengusaha maupun UMKM mengenai pajak amnesti atau pajak pengampunan.

Saat ini di Indonesia telah diberlakukan tax amnesty atau amnesti pajak meskipun sebenarnya amnesti pajak ini pernah diterapkan pada tahun 1984 serta tahun 2004. Namun pada saat itu mengalami kegagalan karena tidak menarik dan penegak hukum tidak memberikan dukungan yang lebih. Setelah diberlakukannya kebijakan tersebut tentu akan memberikan beberapa manfaat yang dapat dirasakan terutama untuk perekonomian Indonesia. Semakin lama tentunya perekonomian Indonesia semakin lebih baik dan lebih makmur. Berikut ini uraian seputar tax amnesty mulai dari pengertian, kebijakan hingga manfaat dari tax amnesty itu sendiri.

Sebagian besar dari Anda pasti beranggapan terlalu ribet dalam mengurus pajak amnesti, atau bahkan tidak cukup waktu untuk mengurus pajak pengampunan. Namun, Anda wajib untuk membayar pajak. Karena warga negara Indonesia yang baik adalah taat pada peraturan negara, salah satunya Pajak Amnesti.

Jangan risaukan tentang proses Tax Amnesty, Anda cukup menghubungi customer service maka kami akan menguruskan pajak amnesti Anda dan Anda bisa fokus terhadap bisnis Anda. Berapa tarif pengurusan pajak amnesty?? Silahkan hubungi kami elalui call center yang tertera di bagian atas website kami atau melalui menu kontak kami.

Berikut kontak kami :

Office : +62 21 71795200
Phone : +62 811 8209 774 (Call Only)
SMS/WA :+62 8111 908 109 (SMS/WA Only)
Email : info@astomoservices.com
BBM : 7DC988DE

Jasa Pengurusan Pajak Amnesty

 

Pencarian Terkait : 


Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak dan Jasa Accounting

Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak Dan Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Kurs Rupiah Update

JOIN NOW!

Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak Dan Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Twitter