Cara Menghitung Pajak Beacukai

  • 0

Cara Menghitung Pajak Beacukai

CARA MENGHITUNG PAJAK BEA MASUK BEACUKAI

Melakukan import barang dari China atau Luar negeri baik melalui FEDEX, UPS, POS, atau perusahaan jasa import lainnya semoga artikel berikut bisa membantu untuk mengetahui total pengeluaran yang harus dibayar.

Ingat import barang dari luar negeri misal harga asli 600rb sampai disini total bisa mencapai 2 jt. Jadi siap siap. Intinya (harga pokok barang+ongkos kirim/fedex/ups/pos + asuransi + handling fee + bea masuk )

Berikut adalah Perhitungan Bea Masuk Pajak Barang Import dan Tata Cara Pengambilan/pengeluarannya (secara resmi) :

Pengertian :

harga barang = cost (C)

asuransi = insurance (I)

Ongkos kirim = freight (F)

1. Untuk barang impor tidak melalui PJT :

– Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)

– PPN = (CIF + bea masuk) * 10%

– PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau terkena 15% bila tidak punya NPWP)

2. Untuk barang impor melalui PJT or kantor pos

tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya CIF – 50 USD

untuk barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak

– Bea masuk = (CIF-50) * tarif bea masuknya

– PPN = ((CIF-50) + bea masuk) * 10%

– PPh = ((CIF-50) + bea masuk) * 7.5%

contoh : harga barang 223 usd, ongkir 48 usd –> CIF = 223 + 48 = 271, jenis barang = handphone (tarif bea masuk dlm BTBMI = 0%)

– Bea masuk = ( 271 – 50) * 0% = 0

– PPN = ((271-50) + 0) * 10% = 22,1 dolar

– PPh = ((271-50) + 0) * 7,5% = 16.575 dolar

total tagihan = 22,1 + 16.575 = 38.675 dolar * 10.232,75 = Rp. 395.800,- (pembulatan)

NDPBM (kurs 1 usd = 10.232,75 berlaku tgl 13 s.d. 19 juli 2009 –> website http://www.beacukai.go.id/)

untuk yg pengen tahu tentang aturan mengenai pembawaan barang melalui pesawat udara bisa dilihat disini http://www.beacukai.go.id/library/da…28PMK04_08.pdf

Contoh untuk Import masuk amplifier besar bea masuknya sbb:

* untuk BTBMI 9207.90. 00.00 bea masuknya 10%, PPN 10, PPNBM 20% PPh 7,5% or 15%. cara perhitungannya lihat cara perhitungan diatas

kalo punya tracking-no, kita udah bisa pantau sendiri di website pos-indonesia http://www.posindonesia.co.id/

atau kalo lewat usps (di Indonesia nanti jadi EMS) : http://www.usps.com/shipping/trackandconfirm.htm

Buat yg suka kirim2 barang dari Amrik pake usps perhitungan onkirnya bisa dilihat disini : http://ircalc.usps.gov/default.aspx?…ngle&CID=10202

untuk mengetahui persentasi pembeaan itu (kecuali PPh pasal.22) bisa di lihat

“e Service NSW BTBMI” di:

http://www.insw.go.id/inswsite/index.php

atau utk mengerahui tarif bea masuk bisa juga di:

http://www.tarif.depkeu.go.id/Ind/Info/?mode=book

kalo ada yang mau tahu tentang aturan mengenai sertifikat postel terutama untuk pasal 6 nya (perkecualian sertifikat) bisa download disini http://www.postel.go.id/content/ID/r…_no-29-grd.pdf

Tatacara pengeluaran barang di PJT:

1. barang datang dari luar negeri

2. dokumen diperiksa oleh customs

3. bila barang tsb :

a. harga diragukan, maka akan ditetapkan ulang

b. barang diragukan maka diperiksa bersama petugas dari PJT, dan hasilnya dituangkan dalam laporan pemeriksaan

4. dokumen disetujui oleh customs dan ditetapkan pembayarannya

5. barang dikeluarkan dari gudang PJT

6. PJT diberi kesempatan 3 hari setelah barang keluar untuk melunasi pembayaran pajak dan bea masuk

Tata cara pengeluaran barang yg PPKPnya ditetapkan di Kantor Pos Soetta

1. barang datang dari luar negeri

2. barang ditetapkan oleh pihak pos sbg barang ‘held by customs’

3. barang diperiksa oleh customs didampingi oleh petugas pos

3. barang dibungkus ulang oleh petugas pos dan diseal by pos

4. petugas customs menetapkan nilai pabean dan pengenaan bea masuk dan pajaknya untuk barang dengan nilai diatas 50 dolar

5. customs menuangkan hasil perhitungannya ke dalam PPKP

6. Barang beserta PPKP dikirim oleh petugas pos bandara ke tempat pos terdekat dgn penerima

7. Bila barang bebas bea langsung dikirim ke alamat penerima

untuk barang yg terkena bea, petugas pos memberitahukan ke penerima untuk melunasi pungutan yang tercantum dalam PPKP

* bila merasa keberatan dengan penetapan harga oleh petugas customs, maka kita bisa mengajukan keberatan dengan dilampiri dokumen pembelian spt bukti transfer, invoice dari seler, kuitansi pembelian yang dikeluarkan oleh seller yang didalamnya dirinci daftar uraian barang yang dikirim.

Cara Menghitung Pajak Beacukai


  • 0

TPS Dan Karantina Dalam EDI Sistem Export Import

TPS (Tempat Penimbunan Sementara)

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah Gudang tempat penyimpanan sementara barang impor/ekspor sebelum keluar dari kawasan Pabean. Sedangkan TPS yang dimaksud pada sistem ini adalah Tempat Penimbunan Sementara yang dikelola oleh pihak swasta dan berada di luar kawasan Pabean.

Lokasi Gudang yang berada di luar kawasan Pabean secara geografis memiliki letak yang terpisah dari KPBC, untuk itu diperlukan suatu sistem yang dapat menghubungkan Komputer pada Gudang dengan komputer pelayanan di KPBC.
Dengan kelebihan dan fitur yang dimiliki maka sistem EDI (Electronic Data Interchange) digunakan sebagai media untuk memenuhi kebutuhan tersebut di atas. Untuk itu dibangun sistem TPS EDI yang menghubungkan Komputer Pelayanan di KPBC dengan komputer di Gate TPS

Pihak-pihak yang Terlibat
– TPS
– Kantor Pelayanan Bea dan Cukai

Dokumen yang Dipertukarkan
– CUSRES (GATREP & TPSRES)
Customs Response Message yaitu dokumen yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen SPPB/SPJM, laporan realisasi Pengeluaran Barang, dan Laporan Hasil Pemerikasaan Fisik.

Sistem EDI Karantina

Dalam rangka pemeriksaan dokumen, Karantina Pertanian sebagai salah satu komponen CIQ (Customs, Immigration, and Quarantine) sangat berkepentingan untuk memiliki akses ke dalam sistem otomasi dokumen yang telah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga dapat mendukung kecepatan arus barang di pelabuhan, menghindari stagnasi, tanpa mengabaikan kewaspadaan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.

Definisi EDI Karantina
EDI Karantina adalah pertukaran data/dokumen secara elektronik antara pihak pengguna jasa, pihak Karantina Pertanian dan pihak Bea dan Cukai.

Manfaat dan Tujuan
– Memberikan pelayanan tanpa kertas (paperless), tanpa antrian (queueless), dan tanpa biaya tinggi (costless)
– Meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan
– Membantu tersedianya data (informasi) secara baik dan tepat waktu untuk kebutuhan keputusan operasional maupun kebutuhan kebijakan teknis ataupun kebutuhan kebijakan makro
– Meningkatkan citra dan daya saing Indonesia di dunia internasional

Pihak-pihak yang Terlibat
– Balai/Station Karantina
– Masyarakat usaha (importir, eksportir)
– Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC)

Dokumen yang dipertukarkan
Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK)
Merupakan dokumen Permohonan Pemeriksaan kepada Karantina atas komoditas impor/ekspor/domestik yang wajib diperiksa oleh Karantina
Response Karantina
Adalah dokumen respon yang diterbitkan oleh Karantina pertanian ditujukan kepada Importir/Eksportir sebagai response atas dokumen PPK yang diterima.

Itulah Proses dari EDI Sitem dalam Customs Clearance Import Export. Bagi perusahaan Anda yang ingin bekerja salam dengan kami dalam bidang export – import, bisa menghubungi Customer Service kami mengenai penawaran Jasa Import/Export atau mengenai tarif Cusroms Clearance.

TPS Dan Karantina Dalam EDI Sistem

Export Import


  • 0

Jasa Customs Clearance Import

JASA CUSTOMS CLEARANCE IMPORT

Kami berpengalaman dalam hal pengurusan kegiatan Customs Clearance di Jakarta di Pelabuhan Tanjung Priok atupun di Bandara Soekarno Hatta untuk kegiatan Export dan Import dimana kami sangat memahami dan mengetahui segala peraturan tentang Kepabeanan di Indonesia.

SYARAT SYARAT KELENGKAPAN DOKUMEN DAN PROSEDUR IMPORT
Proses pengurusan custom clearance import untuk pengurusan pengeluaran barang-barang impor secara umum memerlukan beberapa dokumen-dokumen dari perusahaan importir sebagai berikut:

• Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
• Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
• Angka Pengenal Impor ( API )
• Sertifikat Registrasi Pabean ( SRP )
• Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
• Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
• Nomor Pengenal Importir Khusus ( NPIK )
• Importir Terdaftar ( IT )
• Invoice / Packing List Barang Impor
• Purchasing Order ( PO) / Sales Contract
• Surat Kuasa
• Dokumen Pengiriman Barang Impor ( AWB / Bill of Lading )

SYARAT SYARAT KELENGKAPAN DOKUMEN DAN PROSEDUR EXPORT
Proses customs clearance export untuk pengurusan keberangkatan barang-barang ekspor secara umum memerlukan beberapa dokumen-dokumen dari perusahaan eksportir sebagai berikut:

• Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
• Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
• Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
• Invoice / Packing List Barang Ekspor
• Izin Instansi Terkait

Astomo Services juga melayani berbagai perizinan dari instansi dan non-instansi terkait. Layanan yang kami berikan meliputi:

• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
• Surat Daftar Perusahaan (TDP)
• Angka Pengenal Impor (API)
• Nomer Pokok Importir Khusus (NPIK)
• Surat registrasi pabean (SRP)
• Certificate Of Origin (COO)
• Fumigasi
• Pyhtosanitary
• ISPM / Packing
• Dll

Kami sebagai perusahaan Freight Forwarding siap melayani Anda secara Cepat, Mudah Dan Terpercaya!

Hubungi Customser Services Kami Skarang Juga!

Jasa Customs Clearance Import

Jasa Customs Clearance Import

 


Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak dan Jasa Accounting

Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak Dan Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Kurs Rupiah Update

JOIN NOW!

Jasa Customs Clearance, Jasa Pajak Dan Jasa Accounting Jakarta - Astomo Services

Twitter