TPS Dan Karantina Dalam EDI Sistem Export Import
Category : Cargo , Freight Forwarding , Jasa Customs Clearance
TPS (Tempat Penimbunan Sementara)
Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah Gudang tempat penyimpanan sementara barang impor/ekspor sebelum keluar dari kawasan Pabean. Sedangkan TPS yang dimaksud pada sistem ini adalah Tempat Penimbunan Sementara yang dikelola oleh pihak swasta dan berada di luar kawasan Pabean.
Lokasi Gudang yang berada di luar kawasan Pabean secara geografis memiliki letak yang terpisah dari KPBC, untuk itu diperlukan suatu sistem yang dapat menghubungkan Komputer pada Gudang dengan komputer pelayanan di KPBC.
Dengan kelebihan dan fitur yang dimiliki maka sistem EDI (Electronic Data Interchange) digunakan sebagai media untuk memenuhi kebutuhan tersebut di atas. Untuk itu dibangun sistem TPS EDI yang menghubungkan Komputer Pelayanan di KPBC dengan komputer di Gate TPS
Pihak-pihak yang Terlibat
– TPS
– Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
Dokumen yang Dipertukarkan
– CUSRES (GATREP & TPSRES)
Customs Response Message yaitu dokumen yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen SPPB/SPJM, laporan realisasi Pengeluaran Barang, dan Laporan Hasil Pemerikasaan Fisik.
Sistem EDI Karantina
Dalam rangka pemeriksaan dokumen, Karantina Pertanian sebagai salah satu komponen CIQ (Customs, Immigration, and Quarantine) sangat berkepentingan untuk memiliki akses ke dalam sistem otomasi dokumen yang telah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga dapat mendukung kecepatan arus barang di pelabuhan, menghindari stagnasi, tanpa mengabaikan kewaspadaan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
Definisi EDI Karantina
EDI Karantina adalah pertukaran data/dokumen secara elektronik antara pihak pengguna jasa, pihak Karantina Pertanian dan pihak Bea dan Cukai.
Manfaat dan Tujuan
– Memberikan pelayanan tanpa kertas (paperless), tanpa antrian (queueless), dan tanpa biaya tinggi (costless)
– Meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan
– Membantu tersedianya data (informasi) secara baik dan tepat waktu untuk kebutuhan keputusan operasional maupun kebutuhan kebijakan teknis ataupun kebutuhan kebijakan makro
– Meningkatkan citra dan daya saing Indonesia di dunia internasional
Pihak-pihak yang Terlibat
– Balai/Station Karantina
– Masyarakat usaha (importir, eksportir)
– Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC)
Dokumen yang dipertukarkan
– Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK)
Merupakan dokumen Permohonan Pemeriksaan kepada Karantina atas komoditas impor/ekspor/domestik yang wajib diperiksa oleh Karantina
– Response Karantina
Adalah dokumen respon yang diterbitkan oleh Karantina pertanian ditujukan kepada Importir/Eksportir sebagai response atas dokumen PPK yang diterima.
Itulah Proses dari EDI Sitem dalam Customs Clearance Import Export. Bagi perusahaan Anda yang ingin bekerja salam dengan kami dalam bidang export – import, bisa menghubungi Customer Service kami mengenai penawaran Jasa Import/Export atau mengenai tarif Cusroms Clearance.